SATLANTAS POLRES ACEH JAYA LAKSANAKAN PELAYANAN REGIDENT RANMOR, PENERBITAN SIM, SERTA UJI TEORI AVIS & UJI PRAKTIK

Calang – Pada hari Rabu, 10 Desember 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Samsat Aceh Jaya dan Satpas SIM Polres Aceh Jaya, telah dilaksanakan kegiatan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), pelayanan penerbitan SIM, serta pelaksanaan uji teori AVIS dan uji praktik bagi pemohon SIM baru.

Kegiatan ini melibatkan Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, personel Samsat Polres Aceh Jaya, serta personel Satpas Polres Aceh Jaya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan SIM.

Dalam kegiatan tersebut, para pemohon SIM baru mengikuti rangkaian uji teori berbasis sistem AVIS (Automated Visual Inspection System) dan uji praktik di lapangan sebagai syarat utama penerbitan SIM. Proses pelayanan dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan guna memastikan seluruh pemohon mendapatkan pelayanan yang optimal.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya Iptu Rahmad Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.

> “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari registrasi kendaraan, penerbitan SIM, hingga penyelenggaraan uji teori dan praktik sesuai ketentuan terbaru. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh pemahaman dan keterampilan berkendara yang baik sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Jaya.

 

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat di wilayah Aceh Jaya diharapkan semakin mudah dalam mengakses layanan Regident dan proses pembuatan SIM, serta semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *