Satreskrim Polres Aceh Jaya Serahkan Tahanan dan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan
Calang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.10 WIB, seorang tahanan bersama barang bukti resmi diserahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Iptu Revianto Anriz, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tahanan yang diserahkan berinisial BU, (52), seorang nelayan asal Dusun Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
“Penyerahan tahanan dan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SPPT/13.f/IX/Res.1.24./2025/Reskrim. Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditempuh secara transparan dan sesuai prosedur,” ujar Kasatreskrim.
Menurutnya, dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, tersangka dan barang bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan selanjutnya.
Ia juga memastikan seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala.
Polres Aceh Jaya menegaskan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap perkara, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

