Berantas Narkoba di Lingkungan Polri: Propam Polres Aceh Jaya Tes Urine Mendadak Untuk Anggota dan PNS Polri
Calang – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polres Aceh Jaya melalui Propam melakukan tes urine mendadak terhadap puluhan anggota dan PNS Polri pada Selasa, 6 Agustus 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Suryadi, dan didampingi oleh Kasipropam serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Jaya.
Satu per satu, anggota Polres Aceh Jaya mengikuti tes urine yang dilakukan oleh Urusan Kesehatan Polres Aceh Jaya dengan pengawasan ketat dari Propam. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah dan mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Wakapolres Kompol Suryadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri di Polres Aceh Jaya. “Tes urine ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan hasilnya menunjukkan seluruh personel yang diperiksa, sebanyak 34 orang, negatif dari narkoba,” ujar Kompol Suryadi.
Lebih lanjut, Kompol Suryadi menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri, termasuk Polwan, bebas dari narkoba dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, anggota Polres Aceh Jaya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan peraturan dan koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kegiatan tes urine ini, Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Polri, serta memastikan bahwa anggota Polri bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Polri untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari narkoba, guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.