Satresnarkoba Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Calang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya kembali memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di PPI Rigaih, Desa Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Kegiatan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KS Bin JI, seorang nelayan berusia 24 tahun asal Desa Pasie Raya, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatnarkoba AKP Darli, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa hasil test pack pengecekan urin yang menunjukkan hasil positif untuk narkotika jenis ganja. “Petugas segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Darli, Kamis, 01 Juli 2024.

Tersangka KS kini menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Aceh Jaya mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi, yang berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *