Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polres Aceh Jaya Menekan dan Mengantisipasi Aksi Kriminalitas Jalanan

Calang – Bertempat di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, telah berlangsung Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Aceh Jaya pada Senin, 29 Juli 2024, mulai pukul 21.15 WIB hingga selesai.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kabagops Kompol Rafi Darmawan, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Tahun 2021, serta Perintah Lisan Kapolda Aceh pada tanggal 27 Juli 2024 tentang Penindakan Judi Online dan pelaksanaan KRYD dalam bentuk razia dengan sasaran senjata api (senpi), bahan peledak (handak), senjata tajam (sajam), narkoba, dan barang berbahaya lainnya.

Kompol Rafi Darmawan menjelaskan bahwa personel yang melaksanakan razia berjumlah 10 orang, terdiri dari Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya selaku pawas, personel Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, dan Provos.

“Lokasi razia dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, dengan sasaran pelaksanaan razia meliputi kelengkapan kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4), knalpot brong/racing (tidak standar), narkoba, minuman keras (miras), senjata api, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya,” terang Kabagops Kompol Rafi Darmawan.

Lebih lanjut, Kompol Rafi Darmawan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelengkapan pengemudi dan kendaraan bermotor dilakukan untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Pemeriksaan barang bawaan kendaraan bermotor juga dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba, miras, dan senjata api yang dapat membahayakan pengemudi dan orang lain. Upaya ini bertujuan untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas jalanan serta meminimalisir tindak pidana khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, pengendara, dan pengguna jalan raya di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Upaya ini sejalan dengan visi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan razia cipta kondisi ini bertujuan untuk Harkamtibmas, serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan agar tercipta situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam kegiatan razia tersebut, tidak ditemukan hal-hal yang menonjol yang dapat mengganggu kestabilan dan keamanan masyarakat. Kegiatan berakhir pukul 22.15 WIB, dengan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *