Penyuluhan Hukum Mengenai Perkap No.2 Tahun 2017 Tentang “Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”

Calang – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menyelenggarakan penyuluhan hukum mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 2 Tahun 2017 tentang “Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 6 Juni 2024, pukul 10.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Satpas Lantas Polres Aceh Jaya.

Penyuluhan ini dibuka oleh Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Suryadi, S.E., dan didampingi oleh Ps. Kasubsibankum Aiptu Pirgong Siregar, S.E., M.Si., yang bertindak sebagai pemateri, serta Ps. Kasubsiluhkum.

Acara ini dihadiri oleh para Kasium Polsek jajaran Polres Aceh Jaya, para Kaurmin Polres Aceh Jaya, personel Bag SDM, personel Satbinmas, personel Satsamapta, personel Satreskrim, personel Satresnarkoba, dan personel Propam Polres Aceh Jaya.

Dalam penyuluhan tersebut, Aiptu Pirgong Siregar memaparkan pentingnya pemahaman mendalam oleh seluruh anggota Polri terkait tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum dari institusi Polri. Beliau menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mengerti dan mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut, serta harus memedomani aturan dan Perkap dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Suryadi, S.E., dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, menyatakan pentingnya penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota Polri dalam memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan pemahaman yang baik mengenai Perkap No.2 Tahun 2017, diharapkan seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Suryadi.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan oleh Polri, serta memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *