Polres Aceh Jaya Amankan Eksekusi Tanah di Desa Dayah Baro
Calang – Polres Aceh Jaya telah sukses melaksanakan pengamanan eksekusi tanah di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada hari Selasa, 21 Mei 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan kondusif.
Pengamanan ini melibatkan 15 personel dari berbagai satuan, yaitu Satsamapta, Reskrim, dan Intel Polres Aceh Jaya. Personel yang bertugas antara lain AKP Syamsul, AIPDA Hanas, BRIPKA Hanafi, BRIPKA Husni Murya, BRIPTU Ade Winata Putra, BRIPDA Jihad Satria Akbar, BRIPDA Muhammad Raihan, BRIPDA Syibran Mulasi, BRIPDA Rowi Scahandra, BRIPDA Radja Alfarisky Acga, BRIPDA Aditya, BRIPDA Okvi Alvirza, BRIPDA Muhammad Fadil Caesar, BRIPTU Ilhamullah, dan BRIPDA Muhammad Ichsan.
Pelaksanaan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif selama proses eksekusi tanah, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memastikan aktivitas eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan. Proses eksekusi tanah ini merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Calang untuk menetapkan kepemilikan sebidang tanah seluas 3.550 meter persegi di Dusun Damai, Desa Dayah Baro, atas nama Saudari Nurhayani binti Nyak Sulaiman.
Kasatsamapta Polres Aceh Jaya, AKP Syamsul, mewakili Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan ini berjalan sesuai rencana dan tanpa kendala berarti. “Kami bersyukur bahwa eksekusi tanah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selama pelaksanaan, situasi tetap aman dan terkendali, dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung normal,” ujar AKP Syamsul.
Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap kegiatan hukum berlangsung dengan tertib dan aman. Keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti nyata dari dedikasi dan profesionalisme jajaran Polres Aceh Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.