Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Aceh Jaya
Calang – Tim Satresnarkoba Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Lambaroh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Aceh Jaya, Jumat, 17 Mei 2024, mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Lambaroh. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Tersangka yang diamankan adalah SI (39 tahun), seorang petani beralamat di Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya; WS (31 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Desa Menasah Weh, Kecamatan Jaya; dan AS (34 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya,” jelas AKBP Andy Sumarta.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kaca pirex dan 100 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 15,70 gram yang disimpan dalam tas milik SI. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa 28 lembar sachet plastik, 1 pipet kaca pirex, 1 unit mobil Toyota Calya BL 1625 W berwarna putih, 1 unit handphone merk Realme C53 berwarna hitam, 1 unit handphone merk Readme berwarna hitam, dan 2 buah gunting.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 5 gram atau lebih dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000, serta denda maksimum yang ditambah 1/3 dari jumlah tersebut,” tambahnya.
AKBP Andy Sumarta juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika di Kabupaten Aceh Jaya.