Kasatreskrim dan Kasatnarkoba Polres Aceh Jaya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Calang – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Calang, menjadi saksi pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACTH) tahun 2024. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, bersama dengan Kasatreskrim, AKP Zulfitriadi, dan Kasatnarkoba, AKP Darli, turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut, Rabu, 8 Mei 2024.

“Tidak hanya dihadiri oleh aparat kepolisian, acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Kasi Datun dan Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, serta Staff Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, kata Kasatreskrim, Jumat, 10 Mei 2024.

Dalam prosesi pemusnahan barang bukti, berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum dimusnahkan secara resmi. Mulai dari pakaian, senjata tajam, hingga narkotika, semuanya dimusnahkan sebagai upaya penegakan hukum yang tegas dan efektif.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali,” ungkap AKP Zulfitriadi, memastikan bahwa acara tersebut berjalan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku tindak pidana. Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan Polres Aceh Jaya akan terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *