Penanganan Material Longsor dan Pengaturan Lalulintas di KM 110: Langkah Preventif Polres Aceh Jaya Mencegah Kemacetan dan Kecelakaan

Calang – Polres Aceh Jaya telah mengambil langkah preventif dengan melakukan pencegahan di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, terutama di Desa Lhokruet, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi akibat material longsor di KM 110.

Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, IPTU Asari, beserta Kapolsek Sampoiniet dan anggota polisi lainnya, ikut serta dalam kegiatan tersebut pada hari Rabu, 8 Mei 2024, dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Langkah-langkah yang diambil termasuk pengaturan lalu lintas serta penyemprotan sisa material longsor untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus kendaraan.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menegaskan pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayahnya. Melalui IPTU Asari, disampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sekadar menanggulangi dampak material longsor, tetapi juga sebagai ajang untuk memberikan edukasi kepada pengendara.

“Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas, Sat Lantas Polres Aceh Jaya memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas, mematuhi rambu, dan tata cara berkendara yang aman. Himbauan keamanan berlalu lintas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan dan mengurangi angka kecelakaan,” ujar IPTU Asari.

Upaya Polres Aceh Jaya dalam menghadapi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas bukanlah hanya tugas rutin, melainkan juga bentuk komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman bagi seluruh pengguna jalan. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan potensi kecelakaan dapat diminimalisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *