Satsamapta Polres Aceh Jaya Lakukan Kegiatan Pemantapan Harkamtibmas di SMK N 1 Calang dan MTS N 3 Calang
Calang – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Aceh Jaya telah melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Prioritas Kapolri No. II dan dilakukan dalam bentuk kegiatan Strong Point Gatur Lalin, yang bertujuan untuk menyeberangkan anak-anak sekolah dan masyarakat yang akan melakukan aktivitas di wilayah tersebut. Lokasi kegiatan dilaksanakan di SMK N 1 Calang dan MTS N 3 Calang pada Rabu, 6 Maret 2024, mulai pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Dalam kegiatan ini, dilibatkan personel yang terdiri dari Aiptu Malius, Bripka Ahmad Yani, Bripka Elpan Syahputra, Bripka Iqbal, Brigpol Fadli Subro, Brigpol Berry Gunawan, Briptu M. Afdhalul Zikra, Bripda Fitriady Kurniawan Damanik, Bripda Abrori, Bripda M. Dio Andani, Bripda Salman Alfarady, dan Bripda T. Iskandar.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Samapta AKP Syamsul menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengamanan dan mengatur arus lalu lintas saat anak-anak masuk sekolah, serta menyeberangkan anak sekolah dan pengguna jalan lainnya.
Kasat Samapta juga menambahkan bahwa masyarakat pengguna jalan dan anak sekolah merasa aman dan nyaman dengan adanya pelayanan Polri. Hal ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas saat anak-anak menyeberang saat masuk sekolah, serta meningkatkan trust publik terhadap kepolisian.
“Pentingnya kegiatan ini dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut,” ujar AKP Syamsul.
Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan guna memberikan perlindungan serta rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, Polres Aceh Jaya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.