Kapolres Aceh Jaya: 311 Kotak Suara Pemilu 2024 Telah Digeserkan ke Gudang Penyimpanan Kantor PPK
Calang – Setelah melalui proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Desa pada tanggal 14 Februari 2024, sebanyak 311 kotak suara pemilu yang tersebar di 172 desa di Kabupaten Aceh Jaya telah berhasil dipindahkan ke gudang penyimpanan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap-tiap Kecamatan di wilayah tersebut.
Pergeseran logistik pemilu, kotak suara, dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian dari Polres Aceh Jaya serta Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Polda Aceh.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menyatakan bahwa seluruh kotak suara di wilayah Kabupaten Aceh Jaya yang awalnya berada di TPS telah berhasil dipindahkan oleh petugas ke gudang penyimpanan kantor PPK. Langkah ini diperlukan untuk memungkinkan dilakukannya rekapitulasi suara kembali di tingkat kecamatan.
“Pergeseran kotak suara ini merupakan bagian dari proses rekapitulasi suara kembali di tingkat kecamatan. Kami memastikan setiap kotak suara tiba dengan aman di gudang penyimpanan untuk proses selanjutnya,” ungkap AKBP Andy Sumarta dalam keterangannya pada hari Jumat, 16 Februari 2024.
Langkah ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mendukung kelancaran proses demokrasi di wilayah Aceh Jaya serta menjaga keamanan dan ketertiban selama periode pemilu. Dengan adanya pengawalan ketat, diharapkan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dapat berlangsung secara transparan dan akurat.
Kapolres Aceh Jaya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses demokrasi yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam proses pemilihan umum untuk memastikan suara rakyat dapat tercermin dengan baik dalam hasil akhir.