Polsek Krueng Sabee Berhasil Mediasi Perselisihan Warga di Balai Desa Dayah Baroh
Calang – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya, melalui personel Polsek Krueng Sabee, Kanitbimas Bripka Zulfan Arif, berhasil menyelesaikan perselisihan antar warga di Balai Desa Dayah Baroh pada hari Senin, 08 Januari 2024, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Para pihak yang bersengketa adalah Jufri Muin (56 tahun, Wiraswasta, Desa Dayah Baroh, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya) dan Zulkifli (42 tahun, Wiraswasta, Desa Dayah Baroh).
Kapolres Aceh Jaya, Akb Andy Sumarta, melalui Kapolsek Krueng Sabee Iptu Firmansyah, menyampaikan bahwa penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada hukum adat yang berlaku sesuai Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, mencakup 18 perkara yang dapat diselesaikan di tingkat desa.
“Alhamdullillah, hari ini Kedua belah pihak sepakat untuk menjalani proses perdamaian, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan konflik tersebut,” kata Iptu Firmansyah.
Ini merupakan langkah positif Polsek Krueng Sabee dalam menjaga kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat.