Satlantas Polres Aceh Jaya Tangkal Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Kegiatan Sosialisasi dan Tindakan Kamsel

Calang – Dalam upaya serius untuk mencegah dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Wilayah Kepolisian Resort Aceh Jaya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya menggelar kegiatan sosialisasi dan tindakan Kamsil (Kawasan Tertib Lalu Lintas) pada hari Senin, 27 November 2023, dimulai pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, dan melibatkan personil Satlantas Polres Aceh Jaya, terdiri dari Kanit Kamsel Satlantas dan Banit Kamsel Satlantas.

Berikut adalah rincian kegiatan yang dilaksanakan, Sosialisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL): 4 sesi, Penindakan Tilang: 1 kasus, Penindakan Teguran: 1 kasus, serta Pemasangan Spanduk, Baliho, Papan KTL.

Kegiatan dimulai dengan pemberian himbauan kepada pengguna jalan yang melintasi Jalan Banda Aceh-Meulaboh, terutama di Kecamatan Krueng Sabee. Himbauan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan saat berkendara.

Dalam konteks ini, dilakukan tindakan tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas, dengan tujuan memberikan efek jera dan mendorong ketaatan terhadap aturan. “Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan tindakan Kamsil ini adalah komitmen kami untuk menciptakan wilayah yang aman dan tertib dalam berlalu lintas. Kami berharap melalui edukasi dan tindakan hukum yang proporsional, dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di Wilayah Polres Aceh Jaya,” ungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatlantas, IPTU Asari.

Pemasangan spanduk, baliho, dan papan KTL juga dilakukan sebagai langkah proaktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kawasan tertib lalu lintas.

Kegiatan ini bukan hanya sekali-kali, tetapi merupakan bagian dari program berkelanjutan Satlantas Polres Aceh Jaya untuk menciptakan kesadaran dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *