Kapolsek Setia Bakti Memaparkan Solusi Penyelesaian 18 Perkara di Tingkat Desa Menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008

Calang – Pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Penerapan & Penegakan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah di Aula Kantor Camat Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan peraturan daerah dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Setia Bakti.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Setia Bakti yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Kapolsek Setia Bakti, Imam Mesjid / Teungku Sagoe dalam Kecamatan Setia Bakti, serta staf Kecamatan Setia Bakti.

Dalam acara tersebut, Kapolsek Setia Bakti, yang berperan sebagai pemateri, menjelaskan tentang penerapan peraturan daerah terhadap pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan dan wilayah Setia Bakti, terutama di desa-desa. Kapolsek juga memberikan penekanan pada 18 perkara yang dapat diselesaikan di tingkat desa sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat & Adat Istiadat.

Selain itu, Kapolsek Setia Bakti mengajak para Imam Mesjid di desa untuk memberikan tausiyah kepada masyarakat. Tausiyah ini dapat diberikan baik saat Khutbah Jum’at maupun setelah shalat berjamaah di mesjid-mesjid.

Desa Lhok Timon di Setia Bakti dikenal memiliki Rumah Restoratif Justice yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Harapannya, setiap permasalahan di desa dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi contoh bagi Kecamatan lain.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, mencerminkan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Ini juga menegaskan komitmen pihak berwenang dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *