Dicurigai Angkut Minyak Tanpa Izin, Polres Aceh Jaya Hentikan Truk Tangki PT Wirastama Abadi
Calang – Satuan Reserse Dan Kriminal (satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menghentikan truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak jenis industri dengan nomor polisi BK 8757 XM saat melintas di jalan nasional Meulaboh-Banda Aceh tepatnya di kawasan Teunom pada Selasa, 2 Mei 2023.
Kepolisian setempat menghentikan truk tangki milik PT Wirastama Abadi itu lantaran dicurigai mengangkut BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin resmi. Penghentian truk tangka tersebut dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Jaya Bersama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) serta Unit Opsnal.
Kepala Polres Aceh Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudi Wiyono menyebutkan lantaran dicurigai pihaknya menghentikan truk tangki tersebut serta melakukan pemeriksaan dokumen resmi atas pengangkutan truk tangki tersebut.
Adapun dokumen yang diperiksa oleh petugas, kata dia, berupa surat atau dokumen pengangkut, delivery order (DO), serta loading order (LO).
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen yang dimaksud, didapati bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan muatan dari angkutan mobil Truk Tangki itu,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi WIyono, Rabu, 3 Mei 2023.
Sebut Yudi, meski mobil tangki milik perusahaan transporter PT Wirastama Abadi memiliki dokumen lengkap dan sesuai dengan muatan angkutan, akan tetapi PT Adiguna Makmur yang beralamat di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat selaku pembeli atau buyer dari minyak itu tidak terdaftar di status Badan Usaha Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas).
Setelah diketahui perusahaan Buyer tidak terdaftar dan memiliki izin izin usaha sesuai diperlukan, lalu personal Polres setempat melakukan pembinaan dengan membuat surat Pernyataan untuk kedepannya melengkapi dokumen izin usaha yang diperlukan dan setelah itu truk tangki tersebut dibiarkan melanjutkan Kembali perjalanannya.
Sebut Yudi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya minyak tersebut diangkut dari Depot Pertamina Pelabuhan Belawan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Tindakan yang dilakukan dalam pemeriksaan dokumen itu guna memastikannya, ikut melakukan konfirmasi ke Pihak BPH Migas terkait dengan Tindak Pidana yang mungkin terjadi atau yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut, melakukan Pengecekan dan konfirmasi ke Area Manager PT. Pertamina Sumbagut [Sumatera Bagian Utara] Medan. Dan Dilakukan pembinaan dengan membuat surat Pernyataan untuk kedepannya melengkapi dengan dokumen Izin Usaha yang diperlukan,” ucapnya.
Sebutnya penghentian terhadap truk tangki pengangkut BBM tersebut dilakukan dengan landasan hukum berupa undang-undangn nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai mana yang diatur pada paragraf 5 menyangkut energi dan sumber daya mineral dan tertuang dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) serta 23 A ayat (1).
Dalam kesempatan itu Kapolres mengimbau agar badan usaha wajib memiliki izin usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
“Dan Badan usaha dalam melakukan kegiatan pengangkutan agar dilengkapi dengan dokumen kelengkapan berupa surat pengantar pengangkutan dari perusahaan, Delivery Order dan Loading Order PT. Pertamina dan terdaftar di Status Badan Usaha BPH Migas,” ucapnya.