Polres ungkap Kasus Pelecehan Seksual anak di bawah Umur di Aceh Jaya
Calang – Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus diduga pelecehan seksual serta pemerkosaan terhadap 5 anak dibawah umur di salah satu desa dalam kabupaten Aceh Jaya.
Adapun pelakunya seorang pria paruh baya berinisial F (53) warga Kabupaten setempat
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono didampingi Kasatreskrim Ipda Rahmat saat Konferensi pers, Selasa (9/5/2023) dengan awak media mengatakan bahwa penangkapan tersangka F dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan dari orang tua korban
Dalam kasus ini polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu buah celana pendek berwarna biru dongker, satu buah baju kaos kerah berlengan pendek dan satu buah celana dalam berwarna hitam.
Atas perbuatannya, F disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan pasal ‘Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono menghimbau kepada seluruh orangtua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak, dan cara berpakaian anak-anak yang masih dibawah umur.
” Kita menghimbau kepada seluruh orang tua agar waspada terhadap orang tidak dikenal, upayakan tidak keluar rumah sendiri pada malam hari, hindari memposting foto -foto yang mengunakan pakaian terbuka di medsos.” pungkas Yudi. | agus